Tanah Ulayat di Kedang, Kehebatan Nenek Moyang dan Tantangan-tantangan Terkini
Orangtimur - Apakah ada tanah ulayat di Kedang? Ya, ada! Tentu definisi ulayat versi kearifan lokal orang Kedang tidak mutlak sama dengan definisi yang diberikan negara. Sebab tanah ulayat di Kedang tidak sekadar omong soal ruang hidup tetapi ruang ritus. Dua ruang tersebut selalu berkaitan dengan tanah ulayat dalam kehidupan orang Kedang.
Artikel ini coba mengajak kita berdiskusi dengan memulainya dari proses mendapatkan tanah ulayat. Pada proses ini, kita patut mengangkat jempol kepada para leluhur kita yang mewariskan sebuah kearifan lokal atas tanah yang mesti selalu dikenang bukan direbut. Pada bagian kedua, kita coba melihat tantangan-tantangan yang selalu mengganggu kehidupan sosial dengan akar persoalannya yakni klaim atas obyek tanah ulayat.
Orang sering memparalelkan nama tanah ulayat dalam Bahasa Kedang dengan sebutan Uhe Ara. Namun, ada sumber mengatakan, tanah ulayat lebih tepat disebut Duli Uhe Pali Ara. Dua term lokal tersebut menjelaskan bahwa proses mendapatkan tanah ulayat berawal dari proses dorong dope’ atau migrasi dari puncak gunung Uyelewun.
Namun, definisi tentang kedua term lokal tersebut, oleh sumber tertentu menjelaskan ada perbedaan mendasar. Saya sendiri, lebih sepakat menggunakan sebutan Duli Uhe Pali Ara – walaupun dalam ritus-ritus adat, para molan juga sering menyebut uhe ara sebagai ulayat dalam sebuah kampung tertentu.
Okelah, sembari mencari tahu penyebutan nama tanah ulayat yang lebih tepat dalam konteks budaya Kedang. Artikel ini akan menggunakan term Duli Uhe Pali Ara sebagai sebutan untuk tanah ulayat di Kedang. Benar bahwa dalam proses migrasi, para leluhur masing-masing suku leu punya arah yang tidak sama. Ada yang bermigrasi ke utara, timur, Selatan, barat, pedalaman, pesisir. Ada yang bermigrasi lebih dulu dan menetap, ada yang menetap lalu pergi dan digantikan oleh orang lain.
Melalui proses migrasi ini pula, para leluhur kita mendapatkan tanah ulayat. Pertanyaan kita, bagaimana mereka membedakan tanah ulayat yang satu dengan yang lain dalam konteks kepemilikan masing-masing? Tepat di sini, kita waajib bangga terhadap para leluhur kita karena mereka mampu memberikan nama tanah ulayat pada tanah yang mereka peroleh (tuan duli/tuan uhe) dengan batas-batas yang jelas (nanga atur-ang ba’a ular doro). Semua ini sudah ada sejak dulu.
Oleh karena itu, kalau hari ini masih ada suku atau kampung tertentu yang saling klaim soal ulayat, maka jalannya adalah menjelaskan nama dan batas tanah ulayat kepada publik bukan asal klaim lalu tidak tahu omong nama tanah ulayat – itu sama dengan bohong. Nama tanah ulayat ini, biasanya selalu disebut ketika molan hendak membuat ritus.
Masing-masing suku yang punya tanah ulayat juga diwariskan agar selalu menghafal nama tanah ulayat yang ditinggalkan leluhurnya. Jadi, sebenarnya dan seharusnya, tidak boleh ada konflik klaim ulayat. Sebab tanah ulayat di setiap kampung di Kedang selalu ada nama dan itu jelas sangat sakral bukan untuk main-main.
Tantangan Tanah Ulayat Kedan
Sejak proses terbentuknya persatuan 44 kampung di Kedang, lahir pula masalah pertama. Banyak kampung dilebur begitu saja menjadi satu kampung padahal DNA mereka berbeda, padahal tanah ulayat mereka berbeda. Oleh Belanda melalui Rian Bara’ Bapa Rian Sarabiti Musa (Kubur Buya’) pada tahun 1903, banyak kampung terpaksa digabung menjadi satu kampung dengan tujuan politik dan mudah dikontrol.
Akibatnya, suku-suku yang ada dalam setiap kampung sering menemukan kebuntuan soal tanah ulayat. Sebab sebelum ada persatuan 44 kampung, sudah berdiri banyak kampung mandiri di atas tanah ulayat masing-masing. Ada pula kampung tertentu yang tanah ulayatnya sampai di kampung lain dan hal ini juga sering menimbulkan konfllik kepentingan sosial, politik dll. Ketika dilebur, maka otomatis, kampung-kampung yang berbeda tersebut akan tinggal hanya di atas satu tanah ulayat – tepat di sinilah sering muncul saling klaim.
Kalau dulu, kampung-kampung dibatasi seturut batas ulayat, maka sejak 1903, Belanda mengubah batas administrasi sesuai kemauan mereka. Batas ditentukan oleh Rian Bara’ tanpa mengikuti batas ulayat yakni melalui peristiwa Piha’ Nanga. Tepat di sini pula status sebagai pemilik ulayat perlahan-lahan mulai digeser, apalagi didominasi oleh pengaruh Rian Leu – wowo ria.
Masalah terbaru yang masih selalu menjadi fenomena yakni saling klaim ulayat. Kampung saya menjadi salah satu contoh faktual masalah ulayat terjadi. Saling klaim tanpa arah. Muncul pula argumentasi baru bahwa ulayat hanya soal mengakui atau tidak. Enak saja, argumentasi yang sangat enteng.
Jadi kalau orang tidak mau mengakui padahal ia sendiri tidak tahu omong ulayat, berarti tanah ulayat tetap menjadi sengketa – artinya persoalan ini dianggap enteng tanpa penyelesaian. Pengakuan bukan jalan keluar. Pengakuan hanya bisa diperbolehkan setelah dirunut Sejarah ulayat dengan bukti-bukti, terlebih nama ulayat dan batas.
Namun, lagi-lagi, generasi hari ini dengan mengandalkan ilmu pengetahuan di bangku kuliah begitu enteng menjawab ulayat hanya soal pengakuan. Jawaban enteng seperti ini bisa jadi lahir dari ketidaktahuan akurat tentang tanah ulayat dan kearifan lokal yang menjadi Kompas moral ditambah lagi dengan malas berpikir dan malas mencari tahu. Solusinya bukan pengakuan semata melainkan soal pengetahuan yang jujur tentang tanah ulayat yang diperebutkan. Jika Anda tidak tahu katakan jujur, jika Anda tahu omong jelas dengan nama dan batasnya, bukan asal klaim buta.
Tantangan-tantangan ini masih ada dan menurut saya wajar. Sebab akar persoalannya ada sejak hadirnya Belanda yang memaksa kampung-kampung mandiri untuk harus bergabung. Ketika bergabung di situlah masing-masing suku mulai saling klaim sebagai yang paling super.
Sebenarnya,
kita punya sistim birokrasi tradisional sebagai penyeimbang dan pengontrol di
kampung namanya Kale’mata. Namun, hari ini, coba dihitung, berapa kampung yang
masih menghidupkan sistim ini? (Antonius Rian)
Post a Comment for "Tanah Ulayat di Kedang, Kehebatan Nenek Moyang dan Tantangan-tantangan Terkini"
Komentar